Selataninfo.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu bakal rampung tahun 2026 ini. Penyelesaian revisi undang-undang dikebut agar masih ada waktu untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Aria Bima saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kampus II Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Sabtu (11/4/2026) siang.
“Kita masih memproses perubahan MK [putusan Mahkamah Konstitusi] dalam kajian-kajian akademis sambil jalan di badan keahlian kami, kami banyak belanja informasi. Penekanan kami yang terus kami usahakan bahwa Pemilu ini harus berjalan sesuai waktu, tahapan-tahapan yang sudah ada. Ini yang kami janjikan dan insyaallah 2026 Undang-Undang Pemilu selesai,” ujar dia.
Menurut Aria Bima, Komisi II DPR berkomitmen segera menuntaskan pembahasan revisi UU Pemilu supaya masih ada waktu untuk pengajuan gugatan ke MK. “Biar ada waktu ke Mahkamah Konstitusi, ini penting ya. Mahkamah Konstitusi adalah satu proses pascareformasi di mana dari power constitution berubah menjadi people constitution,” urai dia.
“People constitution ini ada karena keterlibatan publik, keterlibatan dari para akademisi kalangan civil society untuk membentuk atau memberikan dukungan terhadap amandemen supaya konstitusi itu saat dilaksanakan masih dapat dikawal dan kemudian dikontrol,” tambahnya.
Menurut Aria Bima, pelaksanaan konstitusi harus sesuai kehendak rakyat, bukan kehendak kekuasaan. Sehingga dalam pembentukan UU, DPR membuka selebar-lebarnya keterlibatan publik.
“Mahkamah Konstitusi adalah cara secara konstitusional di mana rakyat masih terlibat aktif di dalam proses jalannya konstitusi yang diimplementasikan di dalam undang-undang,” tutur dia.
Perbedaan Pandangan
Perihal pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal, menurut Aria Bima, masih terus diamati. Walau ia mengakui di kalangan anggota DPR terjadi perbedaan pandangan atau sikap.
“Pendapat soal putusan MK ya ini juga di kalangan anggota DPR pun berbeda-beda termasuk pimpinan-pimpinan yang ada yang tentunya ini menjadi diskursus yang menarik ya bagi saya Pemilu-Pemilu itu tidak hanya secara kualitatif [Universitas] Gadjah Mada, UI, Unisri, kemudian Padjajaran [Unpad], kemudian ada di Sugiapranata, Muhammadiyah, sekarang menjadi suatu proses diskursus yang menghasilkan proses kematangan dan kedewasaan,” kata dia.
Seyogyanya, Aria Bima melanjutkan cara berpikir dalam menyikapi putusan MK bukan lagi soal menang atau kalah. Tapi bagaimana dan apa yang terbaik untuk masyarakat.
“Bukan menang kalah lagi. Kalau orang Jawa bilang apike piye, penake piye, pasnya gimana? Ini yang saya kira menjadi bentuk konsensus kita untuk menjadikan proses putusan MK yang parliamentary threshold, presidential threshold, dan pemilu pusat dan daerah ini perlu termasuk di dalam anggota DPR sendiri,” tutur dia.
Lebih jauh Aria Bima mengatakan UU Pemilu adalah undang-undang yang setiap periode lima tahun dibahas di DPR dan setiap lima tahun direvisi. Tidak hanya itu, UU Pemilu juga merupakan UU yang setiap tahun digugat di Mahkamah Konstitusi.
“Ada yang menarik bahwa partisipasi publik masyarakat, rakyat, baik di kalangan rohaniawan, budayawan, kalangan akademisi, kampus dan kampus, pegiat demokrasi betul-betul melihat bagaimana undang-undang ini terus diperbarui untuk kita maju di dalam konteks kita demokrasi,” terang dia.

Leave a Reply