Selataninfo.com, SOLO – Serikat pekerja di Solo menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional mulai dari memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja hingga kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp3,7 juta.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Muhammad Sholahuddin, menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan baru.
“Ketika masa kampanye Pilpres itu kami sudah ada janji dari Pak Prabowo bahwasanya ketika beliau bisa lolos menjadi presiden, beliau akan mencabut klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja. Dan ini sudah 1 tahun setengah jabatan beliau kami belum melihat adanya pergerakan untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja,” kata dia kepada Espos saat peringatan Hari Buruh Internasional di Balai Kota Solo, Jumat (1/5/2026).
Menurut dia, UU Cipta Kerja banyak merugikan pekerja, misalkan masa kontrak yang dahulunya pada UU 13 tahun 2003 diatur hanya dua tahun namun dengan UU Cipta Kerja menjadi lima tahun.
“Bahkan ini terjadi di lapangan itu masa kontrak enggak ada ujungnya bagi teman-teman pekerja. Kedua nasib di tentang hak putus hubungan kerja itu juga nilainya akan berkurang. Yang ketiga kepada hak-hak kayak cuti dan sebagainya itu juga dikurangi dari pemerintah,” papar dia.
Selain itu, kata dia, SPN menuntut pemerintah memberikan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dan tegas. Ada beberapa laporan, misalkan di Morowali Utara. Kekerasan ketenagakerjaan hingga kekerasan seksual pada pekerja perempuan masih tinggi terutama di industri padat karya.
Kemudian, kata dia, SPN menuntut upah layak karena hampir 12 tahun sistem penentuan pengupahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Serikat pekerja berharap mendapatkan upah layak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut dia, UMP Jawa Tengah dan Yogyakarta merupakan yang terendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Beralihnya investasi dari Jabodetabek ke Jawa Tengah diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Tapi kenyataan di lapangan karena pengaturan pengupahan masih berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu untuk mendongkrak kenaikan upah juga masih sulit. Kami berharap penghitungannya diubah berdasarkan KHL,” ujar dia.
Dia mengatakan ada tiga lembaga yang sudah melakukan survei KHL pada 2026, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Dewan Ekonomi Nasional, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dan untuk wilayah Jawa Tengah, UMP, itu nilainya sudah Rp3,7 juta. Sedangkan kita tahu sendiri saat ini UMP Jawa Tengah nilainya kan cuma Rp2 juta sekian, masih jauh dari UMP KHL,” papar dia.
Dia mengatakan Serikat Pekerja Nasional menyampaikan aspirasi buruh tersebut kepada pemerintah pusat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Leave a Reply