KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi Program MBG

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi Program MBG
Ilustrasi SPPG atau Dapur MBG.

Selataninfo.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikan setelah Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, lembaganya juga menaruh kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi program MBG.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung apabila dibutuhkan pada tahap berikutnya.

“Proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada 3 Juni 2026.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki afiliasi dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari penunjukan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Program MBG di lingkungan BGN. Namun, setelah Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyelidikannya guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Leave a Reply