Selataninfo.com, SEMARANG — MFA, 19, terduga pelaku pelecehan seksual yang sempat dikepung massa di Universitas Negeri Semarang pada Rabu (17/6/2026) malam ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelecehan secara verbal terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai penyedia jasa titip (jastip) dan antar jemput (anjem).
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penetapan tersangka terhadap MFA dilakukan setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses penyelidikan dan pendalaman perkara.
“Iya, hari ini MFA sudah kami (naikkan) statusnya sebagai tersangka,” ujar Kompol Made saat dihubungi Espos, Jumat (19/6/2026).
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat MFA dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Seksual Nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Made menerangkan meski berstatus tersangka, MFA tidak ditahan karena ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Polrestabes Semarang.
“Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun pelaku tidak dilakukan penahanan. Tapi proses hukum masih lanjut dan tersangka wajib lapor kepada kami,” ungkap Made.
Sebelumnya peristiwa pengepungan terhadap MFA oleh ratusan mahasiswa Unnes bikin heboh jagat media sosial. Sebelum insiden tersebut, MFA diduga mengirim pesan bernuansa pelecehan seksual kepada seorang perempuan yang berprofesi sebagai anjem.
Lantaran tak terima dilecehkan, korban dan teman-temannya kemudian memviralkan bukti percakapan tersebut di media sosial. MFA selanjutnya diminta membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
Saat proses klarifikasi berlangsung, situasi di lokasi pertemuan antara MFA dan korban di luar dugaan. Ratusan massa berdatangan ke lokasi, sehingga pihak kampus melapor ke polisi guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami semalam menerima laporan dugaan pelecehan seksual nonfisik secara verbal yang terjadi di kampus Kota Semarang. Terduga pelaku saat itu nyaris diamuk massa,” ujar Ni Made kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Leave a Reply