Selataninfo.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan penyidikan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026 belum berhenti. Setelah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka, penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung bersamaan dengan penghitungan kerugian negara oleh lembaga auditor. Hasil penyidikan dan audit tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Auditor juga masih bekerja dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, penetapan satu tersangka bukan berarti penyidikan telah selesai. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan puluhan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka, tetapi ada potensi penambahan tersangka. Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Nanti akan kami lihat apa saja yang terungkap dalam proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.
Zulmar juga mengungkapkan terdapat dugaan FS menerima keuntungan pribadi dari pencairan tunjangan perumahan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima fee sebesar 30 persen. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
“Memang ada dugaan yang bersangkutan menerima sekitar 30 persen, tetapi itu masih kami dalami. Saat ini kami tetap berpatokan pada kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar sambil menunggu proses penyidikan dan audit selesai,” katanya.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan beberapa kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Karena itu, Kejari memilih berhati-hati agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, Zulmar menjelaskan besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda-beda sesuai jabatan. Ketua DPRD menerima sekitar Rp24 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp17 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD sekitar Rp12 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Besaran tunjangannya memang bervariasi sesuai jabatan. Namun, yang menjadi fokus penyidikan saat ini adalah dugaan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata dia.

Leave a Reply