Penggerebekan Gudang Kasino di Sukoharjo, Tersangka Bertambah Jadi 65 Orang

Penggerebekan Gudang Kasino di Sukoharjo, Tersangka Bertambah Jadi 65 Orang
Aparat Polres Sukoharjo mengecek gudang di wilayah Kecamatan Grogol, Senin (31/8/2026). (Daerah/Bony Eko Wicaksono)

Selataninfo.com, SUKOHARJO — Jumlah tersangka kasus perjudian dari penggerebekan gudang di Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang dijadikan markas kasino bertambah dari 30 orang menjadi 65 orang. Dari jumlah itu, satu tersangka di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, saat mengecek ke bangunan gudang yang menjadi markas kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Senin (31/8/2026) sore.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan tim Bareskrim Polri, jumlah tersangka bertambah menjadi 65 orang. “Jumlah tersangka sekarang bertambah menjadi 65 orang. Satu di antaranya warga negara asing asal Tiongkok,” kata dia. 

Menurut Kapolres, penyidikan kasus perjudian di gudang yang dijadikan markas kasino itu dilakukan Bareskrim Polri. Polres Sukoharjo hanya mengamankan barang bukti yang berukuran besar seperti meja dan lain-lain. 

Kapolres juga menyebut aparat kepolisian masih memburu pemilik gudang yang menjadi markas kasino tersebut. “Pemilik gudang ada, sekarang masih buron,” kata dia. 

Praktik perjudian di dalam bangunan gudang itu diketahui telah berjalan lebih dari 10 bulan. Aktivitas perjudian dilakukan hanya pada malam hari. Para penjudi berasal dari wilayah Soloraya yang rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. “Jadi praktik perjudian ini mungkin beroperasi sekitar 10 bulan. Kurang lebihnya,” ujar dia. 

Perketat Pengawasan

Polres Sukoharjo bakal memperketat pengawasan aktivitas gudang yang tersebar di Sukoharjo. Penyisiran bakal dilakukan untuk memastikan gudang tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

“Kami sudah memetakan gudang-gudang di wilayah Sukoharjo. Paling banyak di wilayah Grogol dan Kartasura. Kami akan melakukan penyisiran setiap hari,” tambah dia. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan aparat gabungan membongkar aktivitas perjudian berkedok kasino di Gedung SB, Sukoharjo, Jawa Tengah pada pertengahan Agustus. 

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di Gedung SB, Sukoharjo. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah permainan judi, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.

Petugas menangkap 71 orang dalam penggerebekan aktivitas judi berkedok kasino tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam operasional perjudian di lokasi.

Mereka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas atau CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat kamera CCTV. “Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.048.273.000,” urai Wira.

Leave a Reply