Aset Gerai KDMP Belum Jelas, Lurah di Kulonprogo Tahan Tanda Tangan

Aset Gerai KDMP Belum Jelas, Lurah di Kulonprogo Tahan Tanda Tangan
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Dok. Espos-ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Selataninfo.com, KULONPROGO — Sejumlah lurah di Kulonprogo memilih menahan tanda tangan dokumen penyerahan aset gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah itu dilakukan karena rincian aset yang akan diserahkan dinilai belum cukup jelas untuk menjadi dasar pencatatan aset daerah.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Kulonprogo membentuk tim verifikasi dan validasi untuk memastikan proses penyerahan aset gerai KDMP berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan muncul setelah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset sempat disodorkan kepada sejumlah kalurahan. Pemkab menilai dokumen tersebut belum memuat rincian yang cukup, termasuk informasi mengenai merek barang dan nilai nominal aset.

Sekda Kulonprogo, Triyono, mengatakan tim verifikasi dan validasi dibentuk untuk memastikan aset yang akan diserahkan kepada KDMP dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Menurut dia, persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik barang, tetapi juga kelengkapan dokumen dan nilai aset.

Di lapangan, sejumlah lurah juga merasa tidak dilibatkan sejak awal pembangunan gerai maupun pengadaan barang yang difasilitasi TNI dan pihak penyedia. Namun, mereka kemudian diminta menandatangani dokumen serah terima dari pihak ketiga.

“Kemarin itu BAST-nya tidak ada tanda tangan orang PT Agrinas selaku penyedia. Malah hanya petugas Kantor Pos yang menyerahkan, dengan saksi dari Babinsa dan Lurah. Hal seperti ini jelas tidak bisa menjadi dasar pencatatan aset daerah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Triyono menegaskan kelengkapan BAST menjadi bagian penting dalam proses pencatatan aset di masing-masing KDMP.

Menurut dia, dokumen serah terima tidak cukup hanya mencatat barang yang diterima. Spesifikasi, kondisi, kelaikan hingga nilai nominal barang harus dapat diketahui secara jelas.

Tanpa informasi tersebut, pencatatan aset dan keuangan berpotensi menimbulkan persoalan karena tidak memiliki dasar administrasi yang memadai.

Pemkab Kulonprogo Siapkan Format BAST Baru

Triyono mengatakan Pemkab Kulonprogo telah berkoordinasi secara teknis dengan Pemerintah Daerah DIY terkait persoalan serah terima aset tersebut.

Hasil koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah administratif berupa surat kepada PT Agrinas. Pemkab meminta perusahaan menyediakan format BAST standar yang dapat digunakan dalam proses penyerahan aset.

Menurut Triyono, format tersebut harus memuat informasi yang lebih lengkap sehingga seluruh pihak mengetahui secara jelas barang yang diserahkan dan pihak yang bertanggung jawab.

“Format BAST harus diperbaiki. Harus ada kejelasan dari PT Agrinas, Ketua KDMP, serta saksi-saksi dari tingkat kabupaten jika diperlukan. Kami minta BAST yang komplit agar transparan,” tegasnya.

Pembenahan dokumen tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan ketika aset yang dibangun melalui program KDMP nantinya masuk dalam pencatatan pemerintah kalurahan.

Triyono menjelaskan tim verifikasi dan validasi yang dibentuk Pemkab Kulonprogo akan memeriksa berbagai aset yang akan diserahkan kepada KDMP.

Pemeriksaan mencakup kelaikan gedung hingga sarana pendukung, seperti rak, lemari, dan kendaraan operasional. Namun, proses pengecekan tidak dilakukan dengan pola yang sama untuk seluruh KDMP. Verifikasi akan dikelompokkan berdasarkan kondisi masing-masing koperasi dan aset yang tersedia.

Menurut Triyono, mekanisme tersebut diperlukan agar proses penilaian dapat disesuaikan dengan kondisi aset di lapangan.

Dengan adanya tim verifikasi dan validasi, Pemkab Kulonprogo ingin memastikan barang yang benar-benar diterima kalurahan memiliki kejelasan secara fisik sekaligus administratif.

Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Suradi, mendukung sikap para lurah yang tidak terburu-buru menandatangani dokumen penyerahan aset gerai KDMP.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena setiap aset yang diserahkan harus memiliki nilai dan rincian yang jelas. “Karena aset-aset itu harus jelas berapa biayanya apa yang diserahkan itu harus terukur,” tegasnya.

Suradi menilai kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persoalan pada kemudian hari. Terlebih, aset gerai KDMP nantinya berkaitan dengan pengelolaan di tingkat kalurahan.

Sebelumnya, pembangunan gerai KDMP di Kulonprogo memang melibatkan PT Agrinas dan TNI. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan pembangunan gerai di sejumlah kalurahan. Pada awal 2026, tercatat 10 gerai KDMP menjadi bagian dari rencana pembangunan di Kulonprogo.

Dengan dibentuknya tim verifikasi dan validasi, Pemkab Kulonprogo kini akan memastikan aset gerai KDMP memiliki dokumen lengkap, kondisi yang jelas, serta nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum resmi diterima kalurahan.

Leave a Reply