DPRD Soroti Maraknya Kecelakaan akibat Kabel Internet Menjuntai di Sragen

DPRD Soroti Maraknya Kecelakaan akibat Kabel Internet Menjuntai di Sragen
Legislator DPRD Sragen Fathurrohman memberikan keterangan kepada Espos saat di DPRD Sragen, Sabtu (12/9/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Selataninfo.com, SRAGEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menyoroti maraknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kabel internet yang menjuntai dan semrawut di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Sragen. Banyaknya warga yang menjadi korban menunjukkan pentingnya pengawasan ketat serta kewajiban pemeliharaan rutin oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi atau provider.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pansus Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurrohman, kepada Espos, Sabtu (12/9/2026). Dia mengungkapkan sejauh ini baru ada dua kasus kecelakaan akibat terjerat kabel internet. Namun, dia yakin masih banyak kasus serupa yang tidak muncul ke publik.

Dia menyampaikan kasus terakhir berupa insiden seorang pemuda yang lehernya terjerat kabel internet di wilayah Gemolong, Sragen. Dia melihat langsung kondisi korban yang tinggal di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

“Secara implisit, sebenarnya banyak masyarakat yang menjadi korban. Kadang masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa atau ke mana,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen itu.

Lemahnya Standar Teknis dan Perawatan

Dia berpendapat berulangnya insiden kecelakaan tersebut dipicu oleh lemahnya standar teknis dan perawatan berkala dari pihak penyedia layanan telekomunikasi. Dia melihat ada kelemahan dalam teknis pemeliharaan yang dilakukan para provider. Lemahnya pemeliharaan itulah yang mengakibatkan kabel terkadang putus atau mengendur tanpa diketahui, lalu menjerat pengendara yang melintas.

Fathurrohman menekankan setiap perusahaan jasa telekomunikasi semestinya memiliki standar operasional prosedur (SOP) maintenance yang jelas dan teratur. Menurut dia, pemeliharaan berkala wajib dilakukan, mulai dari pengecekan kondisi fisik kabel, kerapian jalur, hingga ketahanan tiang pancang.

“Mestinya sebuah perusahaan itu ada pemeliharaan, perbaikan-perbaikan, cek situasi, bahkan cek posisi kabel. Ini harus menjadi rutinitas perusahaan jasa telekomunikasi,” katanya.

Tanggung Jawab kepada Korban

Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban, Fathurrohman menjelaskan kasus kecelakaan yang ditimbulkan oleh gangguan infrastruktur di jalan umum sudah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, dia mengatakan aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut.

Dia menambahkan, di luar proses hukum, pihak provider selayaknya melakukan mediasi dan memberikan ganti rugi yang proporsional kepada korban. Dia mengungkapkan dampak yang dialami korban tidak hanya sebatas luka fisik dan trauma psikologis, tetapi juga mengganggu perputaran ekonomi korban.

Untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur telekomunikasi yang semrawut ini, DPRD Sragen tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Perda tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pemasangan tiang, pengawasan jaringan, kewajiban pemeliharaan, hingga penerapan sanksi bagi provider yang membandel.

Leave a Reply