Selataninfo.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan Rp370,296 juta hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi BUMDes Alam Berjo kepada BUMDes Alam Berjo, Selasa (15/9/2026).
Namun, pengembalian uang tersebut belum mengakhiri proses pemulihan aset perkara korupsi BUMDes Berjo periode 2019-2024. Sejumlah aset rampasan masih belum terselesaikan, termasuk sebuah rumah mewah milik terpidana Agung Sutrisno yang akan masuk lelang tahap berikutnya.
Penyerahan hasil lelang dilakukan di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa. Penyerahan secara simbolis dilakukan setelah proses lelang eksekusi barang rampasan yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, mengatakan barang rampasan yang dilelang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang-barang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agung Sutrisno.
Sebanyak 34 lot barang rampasan masuk dalam daftar lelang. Barang tersebut terdiri atas lima kendaraan roda empat, 20 perhiasan, dua jam tangan, satu laptop, lima telepon seluler, serta satu paket tas berbagai merek.
Lelang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026). Dari 34 lot tersebut, sebanyak 21 lot dinyatakan laku terjual. Namun, dua lot tidak dilunasi pemenang hingga melewati batas waktu sehingga baru 19 lot yang telah dilakukan pelunasan.
“Dari pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan diperoleh hasil senilai Rp370.296.000 dan diserahkan kembali kepada BUMDes Desa Berjo,” kata Baniara dalam acara penyerahan hasil lelang.
Dia menegaskan barang rampasan yang belum laku akan kembali diproses melalui lelang pada periode berikutnya. Nilai Rp370,296 juta yang dikembalikan kepada BUMDes Alam Berjo baru merupakan hasil lelang tahap ini dan belum menggambarkan keseluruhan aset dalam perkara tersebut.
Salah satu aset yang masih dalam proses adalah rumah mewah di Karanganyar milik Agung Sutrisno. Baniara mengatakan rumah tersebut masih dalam proses penilaian oleh tim appraisal dan akan masuk dalam lelang tahap selanjutnya.
Pemulihan Aset Belum Berakhir
Kepala Kejari Karanganyar, Abdurachman, mengatakan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurut dia, penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara nyata, sehingga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan hasil lelang yang telah diperoleh sebelumnya ditempatkan dalam rekening penampungan sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, aset-aset yang belum terselesaikan masih akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses asset recovery perkara BUMDes Berjo masih berjalan.
Pengembalian hasil lelang tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Abdurachman mengatakan pengembalian aset merupakan bentuk nyata upaya Kejaksaan memastikan hasil penanganan perkara korupsi kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Semoga uang pengganti tersebut dapat bermanfaat dan dapat memberikan kemajuan untuk masyarakat Desa Berjo ke depannya,” katanya.
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi langkah Kejari Karanganyar dalam menyelesaikan rangkaian penanganan perkara hingga tahap pemulihan aset. Menurut Rober, penyelesaian perkara tersebut membawa dampak besar bagi masyarakat Berjo.
Dia berharap pengembalian uang hasil lelang menjadi titik tolak baru bagi BUMDes Alam Berjo untuk semakin berkembang. “Ini merupakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar yang sudah bisa membawa dampak yang sangat luar biasa bagi BUMDes Berjo dan masyarakat Desa Berjo,” kata Rober.
Rober mengingat kembali kondisi Desa Berjo setelah perkara korupsi mencuat. Menurut dia, persoalan tersebut sempat berdampak terhadap aktivitas wisata di kawasan Berjo. Namun, setelah proses hukum berjalan dan persoalan mulai dituntaskan, aktivitas wisata kembali menggeliat.
Rober menyebut Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda kini kembali menjadi magnet wisatawan. Wisatawan dari luar daerah mulai berdatangan ke Berjo. Dia menilai pengelolaan BUMDes Alam Berjo saat ini juga menunjukkan perkembangan positif.
Karena itu, dia meminta hasil pemulihan aset tersebut dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Kepala Desa Berjo, Dwi Haryanto, menyambut penyerahan hasil lelang tersebut sebagai kabar baik bagi masyarakat. Dia memastikan uang hasil lelang akan ditindaklanjuti dan digunakan sesuai aturan perundang-undangan serta peruntukannya.
“Ini sungguh satu hal yang sangat luar biasa dan mungkin nanti akan kami tindak lanjuti, kita laksanakan apa yang menjadi amanah kita setelah mendapatkan penyerahan tersebut dan akan kita pergunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Dwi.
Desa Berjo Dorong Perbaikan Akses Wisata
Di tengah momentum tersebut, Dwi juga menyampaikan pekerjaan rumah yang dinilai penting bagi perkembangan ekonomi Desa Berjo, yakni perbaikan akses jalan menuju kawasan wisata.
Dia meminta Pemkab Karanganyar memperhatikan kondisi jalan menuju Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru karena akses yang semakin baik diyakini dapat mendongkrak kunjungan wisatawan sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.
“Kami sangat menunggunya. Karena ini satu hal yang vital untuk jalan menuju objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda,” ujarnya.
Dwi optimistis peningkatan akses jalan akan berimbas terhadap geliat wisata dan kesejahteraan warga, terutama pelaku usaha serta masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Penyerahan Rp370,296 juta tersebut belum menutup seluruh proses pemulihan aset perkara BUMDes Berjo. Setelah penyerahan hasil lelang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kejari Karanganyar, Pemerintah Desa Berjo, dan BUMDes Alam Berjo.
Komitmen tersebut menjadi penanda bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi berlanjut pada penguatan tata kelola aset dan BUMDes.

Leave a Reply