Selataninfo.com, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan untuk menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran. Penarikan ini setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian kandungan dan mutu dengan informasi yang tercantum pada label.
Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu menegaskan pemerintah akan mencabut izin terhadap produk-produk tersebut serta memproses semua pihak yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana diatur dalam SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.
Amran menjelaskan temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Sampel produk kemudian diuji melalui sejumlah laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujarnya.
Menurut Amran, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena beras merupakan komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Pengawasan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang beredar. Hal tersebut dinilai semakin penting karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang menghadapi persoalan kekurangan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Kerugian Tembus Rp89 Triliun
Amran mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Dia menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram.
Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram.
Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Adanya temuan ketidaksesuaian antara kandungan produk beras fortifikasi dengan informasi pada label produk memantik perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan hal tersebut melanggar hak-hak konsumen dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti, Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label maupun jaminan manfaat produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu pada Pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, YLKI mendukung proses investigasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi, menguji kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku, serta menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah ini. Langkah dari tim Satgas Pangan untuk melakukan investigasi ini,” tutur Niti.
Niti menekankan, proses pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah potensi kerugian konsumen yang lebih luas. Apabila hasil investigasi telah memastikan adanya pelanggaran, masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai produk dan pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen. Dan ini tentu hak atas informasi terkait dengan merek apa saja yang menjadi dugaan, itu publik juga harus diinformasikan,” katanya.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu yang Izinnya Dicabut:
1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Wellfarm Beras Diabet
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Lengkap! Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu yang Izinnya Dicabut

Leave a Reply