Selataninfo.com, MAGETAN – Satu tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke sekaligus kafe di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditutup sementara setelah dikeluhkan masyarakat sekitar. Sebelumnya, tempat usaha tersebut telah dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Andri Rahman Hakim, mengatakan penutupan sementara itu berlaku selama 30 hari sejak 20 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul sejumlah aduan warga, mulai dari kebisingan suara, dugaan penjualan minuman beralkohol, hingga persoalan perizinan usaha.
“Laporannya terkait perizinan, suara bising, ada lady companion [LC], hingga menyediakan miras. Jika dalam waktu 30 hari itu ditemukan pelanggaran atau syarat dasar yang tidak dipenuhi, maka jadi pintu masuk kita untuk menghentikan tetap,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Andri menjelaskan selama masa penutupan sementara, Pemkab Magetan melakukan pemantauan sekaligus menelusuri kelengkapan perizinan tempat usaha tersebut. Proses itu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menerbitkan izin maupun mengawasi operasional tempat hiburan malam seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataran Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sejumlah dokumen yang menjadi perhatian di antaranya persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta sertifikasi kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Andri, masa penutupan selama 30 hari juga menjadi kesempatan bagi pengelola untuk memenuhi persyaratan yang masih menjadi catatan masing-masing OPD. Namun, kesempatan itu tidak berarti pengelola dapat mengabaikan aturan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jadi perizinan seperti Amdal, PBG, SLF, sertifikasi kesehatan hingga operasional kan belum tentu juga fix. Tiga puluh hari itu waktu untuk mereka mencukupi aturan dari catatan masing-masing OPD,” jelasnya.
Ia menegaskan penutupan permanen dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar penindakan sesuai ketentuan. Terlebih, warga setempat telah menyampaikan keluhan dan meminta tempat hiburan malam tersebut ditutup secara permanen.
Jika pelanggaran ditemukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menindaklanjuti pencabutan izin sesuai kewenangannya. Sementara itu, Satpol PP akan melakukan tindakan penegakan aturan, termasuk penyegelan tempat usaha apabila keputusan penghentian permanen telah ditetapkan.
“Jika ditemukan pelanggaran, misalnya dalam kurun waktu tersebut tetap beroperasi, maka otomatis diberhentikan tetap. Setelah itu DPMPTSP akan mencabut izin dan kami langsung melakukan tindakan paksa berupa penyegelan,” kata Andri.

Leave a Reply