Selataninfo.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (30/10/2026), dilansir Antara.
Dia menjelaskan Ditjen Gakkum sejauh ini telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.
Sementara itu, dua korporasi, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua korporasi lainnya saat ini telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, sebanyak empat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diterapkan penegakan hukum dengan multiinstrumen, yakni diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Perkuat Penanganan Karhutla
Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
PT GAP diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Adapun penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh. Proses tersebut mencakup kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” demikian Rudianto.

Leave a Reply