3 Jenderal Aktif Sadap Presiden, Yusril: Tak Ada Indikasi Makar

3 Jenderal Aktif Sadap Presiden, Yusril: Tak Ada Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Selataninfo.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasmi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk tidak terindikasi dengan tindakan makar.

Dalam kasus penyadapan ilegal ini, selain menetapkan Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua tersangka lain Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril yang dikutip dari Antara.

Ihwal substansi atau materi yang disadap, Menko menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu diduga menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.

Leave a Reply