Selataninfo.com, SOLO – Polemik lahan Ledoksari, Jebres, Solo, antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berlanjut ke jalur hukum. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Solo kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan menggugat PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.
Gugatan baru tersebut disampaikan dalam konferensi pers BBHAR DPC PDIP Solo, Senin (2/11/2026) malam. Hadir dalam kegiatan itu Kepala BBHAR DPC PDIP Solo, Heny Nogogini, serta pengacara Avadeo Yurist Hageos Putra dan Heri Setiawan.
Yurist mengatakan gugatan baru tersebut memiliki materi yang sama dengan gugatan sebelumnya, tetapi diajukan oleh kelompok warga yang berbeda. Gugatan itu telah didaftarkan ke PN Solo dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2026/PN.Skt.
“Kami telah memasukkan gugatan baru, dengan materi yang sama, dengan gugatan sebelumnya. Namun dengan penggugat yang berbeda, kita ada warga terdampak yang menguasakan kepada kami, dan telah kami daftarkan ke PN Solo dan telah mendapatkan Nomor 285/Pdt.G/2026/PN.Skt,” ujar Yurist.
Dalam gugatan tersebut, PT KAI menjadi tergugat I, sedangkan BPN Kota Solo menjadi tergugat II. Menurut Yurist, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026 dengan agenda pemeriksaan administrasi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Yurist menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat.
“Materi gugatan yaitu perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal-hal dan riwayat dari warga yang disampaikan kepada kami, kami menduga adanya perbuatan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II yang melanggar atau melawan hukum,” terang dia.
Dia menegaskan gugatan kedua tidak menggugurkan gugatan pertama yang sebelumnya telah diajukan warga Ledoksari. Kedua gugatan tetap berjalan secara terpisah karena diajukan oleh kelompok penggugat dan menyangkut objek sengketa yang berbeda.
“Gugatan pertama tidak kita cabut, tetap berjalan seperti apa adanya. Tapi penggugatnya beda. Kasus pertama penggugat ada enam orang warga Ledoksari, kasus kedua penggugat ada warga Ledoksari,” sambung dia.
Objek Sengketa Gugatan
Menurut Yurist, objek sengketa dalam kedua gugatan juga berbeda karena lahan yang ditempati atau dikuasai masing-masing warga tidak sama. Meski demikian, substansi gugatan tetap berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT KAI dan BPN Kota Solo.
Sementara itu, Heny Nogogini mengatakan BBHAR DPC PDIP Solo mengerahkan dua tim untuk menangani kedua gugatan tersebut.
“Ada dua tim, saya juga di dua tim itu. Kemarin di sidang hari Kamis, ternyata kita ditunda dua pekan ya, sehingga Kamis depan kita sidang lagi. Dari pihak pengacara jaksa akan memberikan surat kuasa yang baru, karena ditolak oleh hakim,” tutur dia.
Heny menjelaskan majelis hakim meminta surat kuasa dari pihak PT KAI ditandatangani direksi perusahaan. Sebelumnya, surat kuasa tersebut ditandatangani Kepala Daop 6 Yogyakarta.
“Kalau kemarin yang membuat surat kuasa itu kepala Daop 6 Jogja. Majelis hakim meminta, ternyata yang tanda tangan harus direksi. Sehingga kemarin meminta waktu dua pekan. Jatuhnya hari Kamis besok,” pungkas dia.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan warga Ledoksari.
“KAI menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Leave a Reply