Selataninfo.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (3/11/2026). Keduanya yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN.
“Saksi dimintai keterangan terkait arahan dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik menggali pengetahuan kedua saksi mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK mengungkapkan perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam perkara tersebut pada 27 Oktober 2026.

Leave a Reply