Selataninfo.com, SOLO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling secara normal di sejumlah lokasi strategis pascalibur panjang Lebaran dan Paskah. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke Satpas Mapolresta Solo.
Kasubnit Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, mewakili Kapolresta Solo menuturkan pelayanan menggunakan satu unit bus yang telah dimodifikasi khusus. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat dan efisien.
”SIM Keliling beroperasi saat hari kerja. Jadi, setelah libur nasional berakhir, layanan ini kembali aktif melayani masyarakat di enam lokasi yang sudah kami jadwalkan,” ujar Ipda Hindro kepada Espos, Senin (6/4/2026).
SIM Keliling itu nantinya bakal melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa aktif SIM, tidak perlu lagi mengurus ke Satpas Mapolresta Solo, karena bisa langsung menuju ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwalnya.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling yakni pada hari kerja atau Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres.
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau kawasan Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
- Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan, Laweyan.
- Jumat: Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.
“SIM Keliling beroperasi saat hari kerja, jadi saat hari libur nasional, SIM Keliling juga akan libur,” jelasnya. Dalam layanan SIM Keliling, lanjut Ipda Hindro, telah disediakan psikolog dan dokter, sehingga masyarakat bisa melakukan pemeriksaan psikologi dan kesehatan langsung di lokasi SIM Keliling.
Tes Kesehatan
Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat hendak memanfaatkan layanan tersebut di antaranya SIM sebelumnya yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa, fotokopi KTP dan kartu BPJS.
Untuk biaya yang dibutuhkan, bagi masyarakat yang memperpanjang SIM A biasanya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara untuk pemeriksaan psikologi Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp70.000.
Sementara mengenai prosedurnya, Ipda Hindro menjelaskan masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Tiba di lokasi bisa langsung mengambil nomor antrean dan akan diberi formulir yang berisi data diri untuk diisi. Selanjutnya akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Jika rangkaian tersebut selesai tanpa kendala, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa langsung foto diri dan sidik jari langsung di lokasi, sehingga menunggu SIM untuk selesai dicetak di lokasi itu juga.
Tidak ada batas kuota percetakan SIM dalam layanan ini. Hanya saja hal tersebut menyesuaikan jam kerja SIM Keliling. “Selama SIM Keliling masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” jelasnya.

Leave a Reply