Guru Besar UIN Saizu Dorong RUU Pengelolaan Zakat Lebih Adaptif & Berkeadilan

Guru Besar UIN Saizu Dorong RUU Pengelolaan Zakat Lebih Adaptif & Berkeadilan
Seminar Nasional Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan UIN Saizu di Hall Perpustakaan UIN Saizu, Jumat (31/7/2026). (Istimewa)

Selataninfo.com, PURWOKERTO-Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Achmad Siddiq, mendorong penguatan regulasi pengelolaan zakat melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. 

Salah satu gagasan yang disampaikan ialah menjadikan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), memperkuat peran amil komunitas, serta menghadirkan sanksi yang mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat.

Gagasan tersebut disampaikan Prof. Achmad Siddiq saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan UIN Saizu di Hall Perpustakaan UIN Saizu, Jumat (31/7/2026).

Seminar merupakan rangkaian kegiatan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono dan Rektor UIN Saizu Prof. Ridwan dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta penyusunan legislasi nasional.

Sebelum sesi pemaparan, Plh. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU Bid. Ekkuinbangkesra) Ricko Wahyudi menjelaskan tahapan pembentukan RUU Pengelolaan Zakat dan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Seminar dipandu oleh Dosen Fakultas Dakwah UIN Saizu Ageng Widodo.

Dalam materinya, Prof. Achmad Siddiq mengawali pembahasan dengan mengulas kesenjangan antara potensi zakat nasional dan realisasi penghimpunannya yang masih jauh dari harapan. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar zakat dapat berperan lebih optimal sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai salah satu langkah strategis yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pengelolaan Zakat adalah penerapan zakat sebagai pengurang pajak atau tax credit.

“Kita lihat dari soal zakat sebagai pengurang pajak, itu sangat urgent sekali. Karena kita lihat kesadaran orang berzakat itu tidak seperti kesadaran orang yang berpajak. Jadi kalau zakat ini menjadi garda terdepan untuk menjadi pengurang pajak atau yang kita sebut dengan tax credit, saya kira itu menjadi sesuatu yang membuka kesadaran masyarakat untuk berzakat,” ujar Prof. Achmad Siddiq.

Selain itu, Prof. Achmad Siddiq menyoroti pentingnya penguatan peran amil zakat di tingkat komunitas. Menurutnya, masih banyak amil yang tumbuh dan berkembang di desa-desa dengan kedekatan yang kuat terhadap masyarakat, namun belum memperoleh afirmasi yang memadai dari negara.

“Masih banyak amil-amil selain Baznas atau LAZ yang memiliki potensi. Amil komunitas yang ada di desa-desa ini luar biasa dalam mengelola zakat masyarakatnya. Negara harus hadir untuk menggandeng mereka sehingga amil itu berjalan sesuai dengan segmentasinya masing-masing,” katanya.

Dia juga mengusulkan agar RUU Pengelolaan Zakat memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi. Menurutnya, keberadaan sanksi akan memperkuat efektivitas undang-undang sehingga tidak hanya menjadi imbauan moral.

“Zakat tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga menjadi kewajiban hukum. Kewajiban agama kemudian didukung kewajiban hukum akan memberikan dampak yang lebih besar,” tegasnya.

Selain Prof. Achmad Siddiq, seminar juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,  Dr. Siti Muflichah, yang memaparkan materi mengenai rekomendasi strategi publik menuju RUU Pengelolaan Zakat yang adil dan akuntabel melalui penguatan ekosistem perzakatan nasional.

Diskusi kemudian diperkaya dengan tanggapan dari Guru Besar sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Saizu; Dr. Ibnu Asaddudin Prof. Hariyanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Dr. Ibnu Asaddudin, Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Khasanatul Mufidah, serta Wakil Sekretaris NU Care-Lazisnu PCNU Kabupaten Banyumas Imron Rosadi.

Mahasiswa juga aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan selama sesi diskusi. Seminar turut dihadiri Wakil Rektor III UIN Saizu Prof. Sunhaji, jajaran pimpinan Fakultas Syariah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Harapan Bangsa, dan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto.

Berbagai gagasan yang disampaikan dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi masukan akademik bagi Badan Keahlian DPR RI dalam menyempurnakan RUU Pengelolaan Zakat sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPR RI dan pemerintah. (NA)

Leave a Reply