Selataninfo.com, SOLO – Kejaksaan Negeri Solo menahan dua tersangka berinisial LK dan TAM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Solo ke Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Solo.
Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo dari penyidik ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Solo, Senin (31/8/2026) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan terhadap perkara dimaksud bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka, masing-masing LK dan TAM.
“Dari perkembangannya bahwa penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan berdasarkan penelitian berkas perkara oleh tim jaksa penuntut umum berkas perkara sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan formil maupun materiil beberapa hari yang lalu,” kata dia kepada wartawan.
Kemudian, kata dia, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial LK dengan berkas tersendiri dan atas nama tersangka inisial TAM, Senin (31/8/2026).
“Jadi ada dua berkas perkara. Tadi telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dan proses tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah selesai dilaksanakan,” ujar dia.
Dia menjelaskan tersangka disangka melanggar Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surakarta atau Rutan Solo selama 20 hari mulai 31 Agustus 2026 sampai 19 September 2026.
“Setelah ini, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap berkas ini nanti jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Dan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil ekspos atau gelar bersama, nanti akan segera kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang,” ungkap dia.
Dia berharap segera mendapatkan penetapan persidangan dan segera dilakukan persidangan terbuka untuk umum. Kerugian negara atas tindak pidana korupsi kali ini mencapai sekitar Rp1,050 miliar.
Dari kerugian itu perlu kami informasikan juga bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar lebih kurang Rp400 juta. Jadi, masih sekitar ada Rp600 juta kira-kira yang belum terselesaikan. Ya, nanti akan kami segera sidangkan,” kata dia.

Leave a Reply