Selataninfo.com, SOLO — Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Solo mengeluhkan sejumlah kendala dalam mengurus sertifikasi halal menjelang tenggat Wajib Halal Oktober 2026. Kurangnya sosialisasi hingga regulasi yang dinilai membingungkan menghambat para pelaku usaha.
Ketua Yayasan Pasederekan Solo Raya (PSR), Kusumo Adiwijaya, mengatakan pada prinsipnya program sertifikasi halal sangat membantu pelaku usaha.
Namun, pelaksanaan di lapangan kerap diwarnai masalah akibat ulah oknum pendamping yang membuat proses perizinan berlarut-larut hingga berbulan-bulan.
Selain itu, Kusumo menyoroti masalah biaya yang kini terasa sangat membebani UMKM. Menurutnya, kepengurusan yang sebelumnya didominasi jalur gratis, kini banyak yang dikenai biaya atau pungutan liar oleh oknum pendamping, seperti permintaan uang bensin.
“Ini sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Banyak pelaku UMKM yang gulung tikar. Kalau biaya sertifikasi halal ini dibebankan kepada UMKM di tengah ekonomi lesu, tentu sangat memberatkan,” keluh Kusumo saat dihubungi Espos, Selasa (1/9/2026).
Ia juga menilai sosialisasi teknis dari pemerintah masih sangat minim. Banyak pelaku UMKM yang sudah mengetahui aturan wajib halal, namun kebingungan mengenai tata cara dan langkah-langkah pengurusannya.
Oleh karena itu, Kusumo berharap pemerintah bersedia mengundur tenggat waktu Wajib Halal Oktober setidaknya hingga akhir tahun 2026.
Ia juga mendesak dinas terkait, seperti Dinas Koperasi (Dinkop), untuk lebih masif melakukan sistem jemput bola dengan menggandeng komunitas UMKM.
“Meskipun banyak kendala, kesadaran anggota kami sangat tinggi. Dari sekitar 3.000 lebih anggota PSR, sudah lebih dari separuhnya, atau sekitar 1.500 UMKM, yang berhasil mengurus sertifikat halal,” terangnya.
Aturan Rancu dan Dugaan Pungli
Terpisah, Ketua Partguyuban UMKM Soloraya (PUS), Iman Buhairi Santoso, mengungkapkan pada dasarnya para pelaku usaha sangat mendukung program sertifikasi halal.
Namun, ia menyayangkan pelaksanaannya di lapangan yang masih membingungkan, terutama terkait batasan antara sertifikasi gratis melalui jalur Self Declare dan jalur Reguler yang berbayar.
“Yang membingungkan adalah batasan Self Declare itu. Aturan awalnya, Self Declare yang gratis ini untuk produk yang tidak berbahan daging. Tapi kenyataannya, ada produk berbahan daging seperti ayam geprek yang bisa lolos Self Declare. Sementara di tempat lain, pendamping bilang itu tidak bisa dan harus masuk jalur Reguler yang berbayar mahal,” ungkap Imam saat dihubungi Espos, Senin (31/8/2026).
Ketidakseragaman standar antar-pendamping halal ini memicu keresahan di kalangan UMKM. Imam menduga celah regulasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pendamping nakal untuk menggiring UMKM agar masuk ke jalur Reguler, di mana biayanya bisa melonjak tajam hingga mencapai angka jutaan rupiah.
“Ada yang ditarik sampai Rp5 juta, bahkan Rp8 juta. Padahal aturannya tidak boleh lebih dari Rp5 juta. UMKM jadinya bingung. Kita tidak menuduh, tapi ini rawan oknum yang menggiring ke jalur Reguler demi mendapat income pribadi,” katanya.
Imam juga menceritakan pengalamannya didatangi berbagai pihak pendamping halal yang justru saling berebut untuk mendampingi UMKM. Beberapa di antaranya secara terang-terangan menawarkan sistem bagi hasil atau cashback dari uang insentif pendaftaran.
“Ada yang jujur bilang per sertifikat dapat Rp60.000, lalu menawari uang kas itu dibagi dua. Ini kan jadinya orientasinya bukan lagi membantu program pemerintah, tapi menyasar UMKM yang punya uang,” beber Imam.
Terkait target pemerintah yang akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026 mendatang, Imam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesiapan di lapangan. Menurutnya masih banyak sektor yang belum tersentuh sosialisasi, seperti pedagang kaki lima (PKL), pelapak musiman, hingga pedagang wedangan di sudut-sudut Kota Solo.
Imam mendesak adanya sinergi data antar-instansi, baik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Dinas Koperasi, hingga Dinas Perdagangan, agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Seharusnya pemerintah nanya dulu ke dinas terkait, progresnya sudah berapa persen? Coba di-cross check. Sekarang ini semua instansi jalan sendiri-sendiri, bikin pelatihan sendiri-sendiri. Harapannya aturannya diperjelas, batasan Self Declare itu seperti apa, agar UMKM tidak menjadi objek pungutan di lapangan,” tegasnya.
Meski begitu, Imam memastikan antusiasme anggotanya untuk mengurus sertifikasi halal tetap tinggi. Dari total sekitar 3.500 anggota PUS, ia mengatakan lebih dari separuh atau sekitar 1.500 hingga 2.000 UMKM sudah mengantongi sertifikat halal.
“Secara prinsip kami tidak masalah dengan kewajiban halal ini. Bahkan, lima gereja yang beranggota pelaku UMKM di daerah Mojosongo juga kami dampingi dan tidak keberatan mengurus halal demi menaati regulasi. Kami hanya minta aturan mainnya dipertegas agar tidak merugikan UMKM,” katanya.

Leave a Reply