Kepolisian Resor (Polres) Sragen dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen bekerja sama mengintegrasikan pendidikan keselamatan berlalu lintas dalam kurikulum pembelajaran sekolah menengah pertama (SMP).
Kerja sama ini adalah ikhtiar mengoptimakan pencegahan pelanggaran aturan berlalu lintas sejak dini sekaligus menaja keselamatan di jalan sejak dini dari lingkungan sekolah. Pengayaan kurikulum ini untuk menekan seminimal mungkin angka kecelakaan lalu lintas.
Inisiatif tersebut penting bagi pembentukan karakter generasi muda yang tertib, beretika, dan disiplin di jalan. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) setahun lalu mulai menginisiasi integrasi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum sekolah.
Program ini untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian aplikasi nilai-nilai Pancasila. Lewat pendidikan tertib berlalu lintas, murid-murid sekolah dididik memiliki jiwa dan semangat gotong royong, berdisiplin, dan bertanggung jawab.
Melalui ikhtiar ini mengemuka harapan para murid sekolah memahami konsep keselamatan sekaligus berdisiplin menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Di negeri ini setidaknya ada dua alat ukur untuk memetakan kondisi berlalu lintas secara umum.
Pertama, indeks keselamatan berlalu lintas. Data dan indikatornya bersumber dari laporan tahunan Korlantas Polri dan kajian pakar transportasi dari berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung.
Evaluasi ini juga memuat rekapitulasi data kecelakaan lalu lintas di lingkup nasional. Kedua, riset perilaku berkendara. Datanya berasal dari survei nasional dan studi berkala yang dipublikasikan oleh PT Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan, serta lembaga riset independen.
Secara umum indeks keselamatan berlalu lintas atau berkendara berada pada kisaran 76%. Ini menunjukkan tingkat keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas di Indonesia berada pada kategori cukup baik, tetapi belum optimal.
Penyebab realitas itu setidaknya tiga. Pertama, kesenjangan pengetahuan dan perilaku. Mayoritas masyarakat paham aturan berlalu lintas, tetapi pemahaman tersebut tidak sepenuhnya mewujud menjadi perilaku di jalanan.
Kedua, area berisiko tinggi ditambah aneka kelalaian yang menjadi pemicu utama kecelakaan, seperti kecepatan melebihi batas, menerobos lampu merah, tidak menjaga jarak aman, dan terdistraksi ponsel.
Ketiga, kepatuhan bersifat kondisional. Kesadaran berkendara aman sering kali baru muncul jika ada pengawasan langsung oleh polisi lalu lintas atau kamera pengawas. Ketika pengawasan tidak ada, tingkat kepatuhan menurun.
Inisiatif memasukkan pendidikan berlalu lintas di sekolah harus memperhatikan semua aspek penting tersebut. Pembangunan kesadaran diri sejak dini menjadi basis menaja keselamatan di jalanan.
Kesepakatan kerja sama itu harus berbuah strategi, teknis, dan evaluasi pembelajaran berlalu lintas yang menyenangkan bagi pra murid. Pembelajaran yan menyenangkan akan berbuah internaslisasi yang kuat. Jangan sebatas formalitas program.

Leave a Reply