Seolah Tak Ada Habisnya, Polisi Solo Amankan 42 Motor Berknalpot Brong

Seolah Tak Ada Habisnya, Polisi Solo Amankan 42 Motor Berknalpot Brong
Anggota Satlantas Polresta Solo melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan dengan knalpot brong, Minggu (1/11/2026) malam. (Istimewa)

Selataninfo.com, SOLO — Polresta Solo kembali menindak pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong serta aksi balap liar. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), petugas menggelar penindakan di sejumlah lokasi di Solo, Minggu (1/11/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aksi pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan itu, petugas menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta aktivitas berkendara yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko melalui Kasatlantas AKP Tejo Suwono mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Solo.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar dan potensi balap liar. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya, khususnya pada malam hari,” ujar Tejo.

Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Solo menilang 64 pelanggar lalu lintas. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 lembar STNK, dua lembar SIM, serta 42 unit sepeda motor roda dua.

Tejo menjelaskan penindakan itu juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, yang mengedepankan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan harus dicegah sejak dini. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar maupun menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan warga.

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan tempat untuk adu kecepatan. Mari kita saling menghormati hak pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkas dia.

Leave a Reply